Sikap Alfedri di Mahkamah Konstitusi Disorot Ketua DPD KNPI Riau, Tuding Pecundang
Jakarta, Detak Indonesia--Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus menyoroti perkara gugatan Pilkada di MK, menegaskan, masyarakat Kabupaten Siak Riau murka dan kecewa melihat sikap "pecundang" yang ditunjukkan oleh Bupati Drs H Alfedri MSi, yang faktanya tidak terima atas kekalahannya melihat hasil dari kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2024 yang lalu.
Pasalnya, menurut Larshen, akibat dari sikap pecundang itu, roda Pemerintahan di Kabupaten Siak Riau jadi ikut terganggu. Drs H Alfedri MSi beserta gerombolannya justeru tanpa malu dan disertai dengan "muka temboknya" melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati menjadi alternatif dalam meraih keadilan, justeru dari sekian banyak poin yang digugat, ternyata itu semua yang dilakukan Alfedri dan kawan-kawan.
Bupati Siak berbadan bongsor itu jelas Larshen lagi justeru tanpa malu diduga membalikkan fakta, diduga dengan menipu Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui poin-poin gugatannya. Sehingga membuat semua pihak jadi terkecoh atas ulah Alfedri.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu hanya katakan, bahwa tindakan yang dilakukan Alfedri sungguh sangat mencoreng semangat Demokrasi di Kabupaten Siak Riau tersebut. Karena hal-hal yang digugat tersebut benar-benar jauh dari kenyataan, bahkan diduga cenderung fitnah yang sangat tendensius.
"Bagaimana mungkin itu dilakukan, Wong Alfedri itu Calon Petahana! yang justeru punya potensi besar dalam melakukan dugaan kecurangan. Sudah banyak bukti-bukti permulaan. Bahwa adanya tindakan yang TSM (Terstruktur, Sistemik dan Masif). Alfedri justru menggunakan kekuasaannya diduga dengan "mempercundangi" para ASN dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak. Tapi alangkah terkejutnya kami, justeru beliau pula yang menggugat, ini sama artinya melumuri taik di muka sendiri. Dia yang salah, tapi orang lain yang diduga di fitnahnya," ujar Larshen Yunus.
Tulis Komentar