8 MARET 1946-8 MARET 2018

Hari Jadi Kabupaten Karo

Di Baca : 1852 Kali
Rapat paripurna DPRD Karo penyampaian nota penjelasan Bupati Karo berkenaan Ranperda Hari Jadi Kabupaten Karo Sumut berlangsung Senin, (5/3/2018) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo. (Foto Ist)

Kabanjahe,  Detak Indonesia--Rapat paripurna DPRD Karo penyampaian nota penjelasan Bupati Karo berkenaan dengan Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Karo Sumut berlangsung pada Senin, (5/3/2018) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo.

Rapat dihadiri oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Karo Nora Else, Sekertaris Daerah Kabupaten Karo Drs Terkelin Purba MSi, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br Ginting dan Efendy Sinukaban, unsur FKPD Karo, para Anggota DPRD dan pimpinan OPD.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menjelaskan beberapa poin dalam nota penjelasannya tentang pengaturan Ranperda  Hari Jadi Kabupaten Karo yaitu (1) Untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Karo setiap tahun sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, di samping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat dan juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah, yang ke (2) Sebagai wujud jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap kabupaten karo, dan 
(3) Menumbuhkan semangat melestarikan nilai - nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial masyarakat.

Bupati Karo juga menjelaskan bahwa inti materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Karo ini adalah bahwa Hari Jadi Kabupaten Karo ditetapkan pada tanggal 8 Maret 1946, diperingati setiap tahun yang pelaksanaan peringatannya diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dan dalam setiap pelaksanaan hari ulang tahun Bupati menetapkan tema yang dapat mendorong semangat persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(pmg)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar