Tersangka Diancam Hukuman Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda 7,5 Miliar Rupiah

Empat Bulan Buron, Mantan Kepala Desa Tersangka Perambah Hutan di TN Bukit Tigapuluh Segera Diadili

Di Baca : 1575 Kali

 

“Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan,” ujar Subhan.

Pihaknya menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah,” tutup Subhan. (*/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar