Pelapor Ajukan Permohonan Pencegahan, Pencekalan ke Luar Negeri

Pihak Koki Sunda Masih Bungkam Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai Freeland

Di Baca : 7527 Kali
Restoran Koki Sunda Jalan Sudirman Pekanbaru. (azf)
 

Bahwa adapun Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana dan/atau 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, adapun locus terjadi di Restoran Koki Sunda, Jalan Sudirman Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru-Provinsi Riau;

Bahwa dapat kami sampaikan Terlapor sebagaimana dimaksud pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 yakni: A.n. Mis EM sebagai owner dan A.n. Dk (chef);

Bahwa berdasarkan informasi yang didapat yakni: diduga Mis EM sebagai owner bukanlah WNI melainkan WNA dan akan melakukan keberangkatan ke Kuala Lumpur (Malaysia) atau setidaknya melakukan perjalanan ke luar negeri;

Bahwa selaku Kuasa Hukum Klien Kami menyadari hingga tanggal 12 Mei 2024, belum ditetapkan status tersangka terhadap ke-dua Terlapor (A.n. Mis EM dan A.n. Dk). Hanya saja ditakutkan timbul hambatan dan/atau halangan dalam melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan serta Penyidikan ke depannya;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar