Pelapor Ajukan Permohonan Pencegahan, Pencekalan ke Luar Negeri

Pihak Koki Sunda Masih Bungkam Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai Freeland

Di Baca : 7535 Kali
Restoran Koki Sunda Jalan Sudirman Pekanbaru. (azf)
 

Bahwa sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 8 PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan:

“Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang”;

Bahwa adapun alasan tambahan yang kami sampaikan yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf D PERMENKUMHAM NOMOR 38 TAHUN 2021 menyebutkan Pencegahan berakhir karena: 

“berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan”







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar