DARI SIDANG PIMPINAN TERORIS DI PN JAKSEL

BREAKING NEWS: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Di Baca : 3670 Kali
Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).(Foto Net)

Jakarta, Detak Indonesia--Pimpinan Jamaah Ansharut Daulad (JAD) Indonesia, Aman Abdurrahman yang menjadi pimpinan teroris di Indonesia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang bersidang Jumat pagi jelang siang (18/5/2018).

Aman Abdurrahman ditangkap atas tuduhan sebagai otak sejumlah aksi teror di Indonesia dan membiayai aksi bom Thamrin Jakarta beberapa tahun lalu. 

Dari pembacaaan berkas tuntutan JPU itu,  Aman Abdurrahman bukan saja sebagai pimpinan aksi teror  namun juga sebagai residivis. Dari kesaksian sejumlah pengikutnya,  Aman Abdurrahman merekrut dan memberikan pemahaman yang salah kepada pengikutnya. Indonesia disebutnya sebagai negara yang harus diperangi karena bukan menerapkan hukum Islam tapi demokrasi buatan manusia.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar