Penganiayaan di Minas, Kabupaten Siak:

Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak

Di Baca : 7072 Kali
Kapolres Siak, Riau, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI (kiri atas), Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus (kanan atas). Foto bawah Uban Panjaitan saat melakukan penganiayaan terhadap supir truk dan membakar truk beberapa hari lalu. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah ditangani oleh Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak dengan cepat dan profesional.

Larshen Yunus, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas penanganan kasus tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas penanganan kasus penganiayaan ini. Kita berharap bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus lainnya di Provinsi Riau," kata Larshen Yunus dalam siaran persnya.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) buah sawit milik beberapa orang. Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

Uban Panjaitan, pelaku penganiayaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Tersangka penganiayaan supir truk dan pembakaran truk di Minas Riau, Uban Panjaitan telah ditangkap Tim Opsnal Polres Siak, Riau. (int)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar