Berseragam Oranye, Tersangka Bidan ZN Diserahkan Penyidik Polres Prabumulih ke JPU

Prabumulih, Detak Indonesia – Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan mall praktik oknum Bidan ZN di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P.21). Maka sebagai tindaklanjutnya, penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK saat doorstop bersama sejumlah awak media di Mapolres Prabumulih, Rabu, (5/6/2024) mengatakan pihaknya (penyidik satreskrim) akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih. Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.
“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktik oknum Bidan ZN,” terangnya kepada awak media.
Endro menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I). Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.
“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.

Tulis Komentar