Berseragam Oranye, Tersangka Bidan ZN Diserahkan Penyidik Polres Prabumulih ke JPU
Di Baca : 1141 Kali
Kasus dugaan mall praktik oknum Bidan ZN di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah dilimpahkan Polres Prabumulih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. (Dok. Humas Polda Sumsel)
Ungkapnya, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.
“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2004.
Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.
Sedangkan, oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan oleh awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. (*/di)
Tulis Komentar