Ratusan Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Hadiri Sidang di PN Pasir Pengaraian
Pengacara Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto SH ditanyai soal agenda sidang dan kehadiran banyak anggota KOPSATIMJA menjawab: "Agenda sidang hari ini masih Tanggapan Tergugat dan Pembuktian dari para pihak, saya berpendapat setelah ini kiranya yang mulia majelis hakim dapat mengagendakan sidang di agenda putusan sela seperti yang kami minta di dalam tanggapan tergugat, karena kami melihat legal standing para penggugat cacat hukum dan tidak memenuhi unsur unsur yang musti termuat dalam sebuah surat kuasa dan gugatan Class Action ini ada pengaturannya berupa Undang undang dan bersifat mengganggu kepentingan Umum atas timbulnya kebijaksanaan atau pun pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Hukum atau pun Instansi Pemerintah yang bersifat Jasa dan produksi mencakup masyarakat luas".
"Karena itu setahu saya yang sudah beberapa kali menjadi salah satu pihak dalam Sidang Class Action yang mulia majelis hakim, akan sangat cermat dan berulang ulang kali sidang hanya untuk mencari legalitas dan apakah gugatan ini masuk pada Class Action," jelasnya.
Disinggung perihal kehadiran anggota KOPSATIMJA kehadiran Anggota Sah KOPSATIMJA ini mengambarkan kejenuhan dan beban yang dialami mereka, mereka lelah difitnah, dilaporkan kemana-mana, digugat
"Saya selaku Penasihat Hukum dan para Pengurus sudah memberikan pengertian tapi mereka tetap mau menyaksikan sidang, cuma saya dan pengurus tidak bisa melarang dengan catatan tidak boleh berbuat hal-hal yang memperburuk suasana, ribut dan memancing kerusuhan," tutup pengacara gondrong ini sambil tersenyum.
Tulis Komentar