BC Pelaku Tambang Ilegal Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Negara Rugi Rp556,8 Milyar, Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus

Di Baca : 1244 Kali
Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka BC selama 5 tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar (Rp556,884 milyar). (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia -- Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo di depan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/2024).

"Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin," ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/12024) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam," terangnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar