Melalui Aplikasi BANPOL

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Lahgun BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Tersangka

Di Baca : 618 Kali
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel bersama Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Pertamina Manager Retail Sumsel Arman Raharjo, Senin (1/4/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia--Polda Sumsel kembali sikat sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang wilayah Kacamatan Gunung Megang Muara Enim. Lima pelaku diringkus berikut barang bukti 2 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

“Berawal dari diterimanya informasi/laporan masyarakat ke Polda Sumsel melalui aplikasi BANPOL tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di Jalan Hauling Tambang dengan harga diatas yang ditetapkan oleh pemerintah. Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo menuju lokasi dan kemudian memastikan telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di TKP di SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim,” urai Kabid Humas Kombes Narto yang menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel bersama Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Pertamina Manager Retail Sumsel Arman Raharjo, Senin (1/4/2024).

Kombes Narto mengatakan SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim sebagai hulu dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan modus petugasnya menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya.

“Tersangka selaku petugas di SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada tersangka lain yang sudah lama dikenalnya dan ini dilakukan berulang ulang. Menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” urainya.

“Tidak itu saja, mereka juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi, namun dijual dengan harga
Rp8.500,- kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp14.900,- mengikuti harga BBM non subsidi (jenis gas oil),” lanjutnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar