Klarifikasi Kapolrestabes Palembang Terkait Video Viral Pelanggaran di Flyover Jakabaring

“Tidak benar ada pungli, petugas bertindak tegas dengan tilang, penerapan pasal 287 ayat (1) Undang Undang RI No.22/2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” ulasnya.
AKBP Yenni Diarty mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan.
"Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun imbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalulintas. Tidak mungkin petugas mencari kesalahan, intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan," tutupnya. (*/di)
Tulis Komentar