Masa Jabatan Kades di Rohul dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun
Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Bupati Rokan hulu Sukiman kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Rokan hulu Riau tahun 2024, dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang dipusatkan di Convention hall Masjid Islamic Center Pasir pengaraian, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 3/ 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6/2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah, dimana kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut, pada pasal 118 huruf B dan huruf C, yang menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang- undang ini, dapat mencalonkan diri 1 periode lagi dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

Bupati Rokan hulu Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Rokan hulu yang disaksikan oleh Wakil Bupati Rokan hulu Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M Zaki SSTP MSi, para Pejabat Eselon II dan seluruh Camat se Kabupaten Rokan hulu.
Tulis Komentar