Presiden RI Didesak Selesaikan Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Bengkalis
Jakarta, Detak Indonesia--Polemik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terus menuai sorotan.
Tokoh masyarakat Bengkalis mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, membuat tindakan untuk menyelesaikan kebuntuan hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa, Kasus Sengketa tersebut terjadi di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kamis, (9/10/2025).
Desakan ini muncul karena hingga kini para mantan kades di Bengkalis belum juga mendapatkan hak perpanjangan jabatan, padahal di berbagai daerah lain kebijakan tersebut sudah dijalankan dan bahkan para kadesnya telah dilantik kembali secara resmi.
Menurut Dr M Tegar Sedayu SH MH IFHGAS, tokoh nasional sekaligus Ketua Umum Cakra Surya Manggala, ketidakpastian ini sudah menimbulkan keresahan dan potensi kesenjangan sosial di tengah masyarakat desa.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Putusan MK itu adalah amanah konstitusi harus dijalankan, bukan ditunda-tunda dengan alasan yang dibuat-buat,” tegas Tegar di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Tulis Komentar