SUDAH PUTUSAN PN PEKANBARU DIKUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

PT Hutahaean Dituding Tak Mau Bayar Pesangon Eks Karyawannya Rp50 Juta Lebih

Di Baca : 20067 Kali
Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya Pekanbaru dan Kantor PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Nomor 61 Pekanbaru, Riau. (azf)
 

Dikeluhkan juga pihak Disnaker Provinsi Riau tidak kunjung melakukan gelar perkara atas tindakan PT Hutahaean Group tersebut sudah dua bulan dilaporkan pihak Penasihat Hukum RE Siburian SH ke bagian Kasi Penindakan Hukum Disnaker Riau Syoffaizal.

Kasi Penindakan Disnaker Riau Syoffaizal yang dikonfirmasi di kantornya di Jalan Pepaya Pekanbaru sedang tidak ada di ruang kerjanya. Demikian juga Kabid Pengawasan Bayu juga tidak ada di ruang kerjanya kata security di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Jumat (19/7/2024)

Humas PT Hutahaean Group, Ronald Pakpahan yang coba dikonfirmasi wartawan media ini via security Sibarani di Kantor PT Hutahaean Pekanbaru Jumat 19 Juli 2024 tidak bersedia memberi keterangan pers terkait kasus tak mau bayar pesangon eks karyawannya tersebut.

Humas PT Hutahaean Ronald Pakpahan melemparkan ke Bagian Legal PT Hutahaean David Siagian SH untuk konfirmasi. David Siagian SH yang dihubungi pihak security Sibarani di lobi kantornya tidak mengangkat telepon di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2024).(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar