BELUM REALISASIKAN KEBUN PLASMA MASYARAKAT 20 PERSEN

Masyarakat Desak Kanwil BPN Riau Tolak Perpanjangan HGU yang Diajukan PT Salim Ivomas Pratama

Di Baca : 1477 Kali
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu pagi 31 Juli 2024, desak BPN Riau menolak perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sebanyak 24 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau hingga saat ini belum memiliki hak guna usaha (HGU). Hal ini diungkapkan oleh Kosub Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang 2 Kanwil BPN Riau, Yeni Veranika.

"Ada dari data kita itu yang belum sama sekali belum mengajukan permohonan pengukuran maupun HGU ada sekitar 24 perusahan," kata Yeni, Rabu (31/7/2024).

Berdasarkan hasil validasi dari BPN beberapa waktu lalu, terdapat 126 perusahaan yang lagi berproses ataupun belum melakukan pengurusan HGU. Namun, dari jumlah itu, setelah diverifikasi, telah ada yang diterbitkan HGU nya, IUP untuk pengolahan maupun izin pabrik berupa HGB.

"Data secara valid bisa diminta dari Dinas Perkebunan. Yang sudah mengajukan ke kita, ada yang kita surati, ada kita kembalikan,  dan sudah mengajukan peta bidang juga sekitar 17 perusahaan," kata dia.

Namun masih kata Yeni salah satu perusahaan sawit yakni PT DSI sedang mengajukan permohonan HGU. Lahan yang diajukan seluas 900 hektare. BPN Riau sudah turun ke lapangan. Tapi masih ada areal masyarakat yang belum diganti rugi PT DSI.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar