BELUM REALISASIKAN KEBUN PLASMA MASYARAKAT 20 PERSEN

Masyarakat Desak Kanwil BPN Riau Tolak Perpanjangan HGU yang Diajukan PT Salim Ivomas Pratama

Di Baca : 1479 Kali
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu pagi 31 Juli 2024, desak BPN Riau menolak perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama. (tsi)
 

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu pagi 31 Juli 2024.

Aksi ini dilakukan karena masyarakat menuntut PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) merealisasikan janji pembangunan 20 persen kebun plasma dari luas lahan yang dimiliki perusahaan. Masyarakat juga mendesak Kanwil BPN Riau menolak perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT Salim Ivomas Pratama (SIMP).

"Kami datang ke BPN itu karena ada surat balasan kepada kami pada 20 Juni 2024 lalu yang menyebutkan PT SIMP telah melampirkan persyaratan HGU mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Namun kami mendapat bukti bahwa Bupati Rokan Hilir Riau dan dinas yang membidangi ternyata belum ada SK CPCL (calon petani calon lokasi) sebagai salah satu bukti," kata Indra.

Menurut Indra, SK CPCL yang dilampirkan oleh perusahaan tersebut hanya SK CPCL PSR BPD PKS yang berbeda dengan tupoksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sendiri.

"Kami datang untuk memastikan apa yang dilampirkan PT SIMP itu telah benar atau tidak. Ternyata bahwa semua itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif. Maka dari pada itu kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT SIMP apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi," pungkasnya. (*/di/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar