Tak Penuhi Persyaratan, BPN Riau Tidak Akan Lanjutkan Proses Permohonan HGU PT Salim Ivomas
"Kami datang untuk memastikan apa yang dilampirkan PT SIMP itu telah benar atau tidak. Ternyata bahwa semua itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif. Maka dari pada itu kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT SIMP apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi," pungkasnya.
Menanggapi aksi dan tuntutan massa, Kosub Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang 2 Kanwil BPN Riau, Yeni Veranika menjelaskan, pihaknya akan mengakomodir tuntutan dan aspirasi dari masyarakat yang menggelar aksi demo tersebut. BPN Riau akan menyampaikan keberatan-keberatan dan tuntutan dari masyarakat kepada perusahaan pada saat sidang nantinya.
"Kita akan menyerahkan kepada pemerintah daerah apakah proses HGU PT SIMP bisa diperpanjang apa tidak. Nanti kita serahkan kepada panitia lagi," kata Yeni.
Soal realisasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar, Yeni menyebut bahwa secara dokumen yang diserahkan oleh perusahaan kepada Kanwil BPN Riau telah dilampirkan SK usulan calon petani calon plasma.
"Dan telah melampirkan MoU dengan koperasi-koperasi. Kalau untuk dokumen persyaratan tahapan awal untuk HGU itu sudah cukup," jelasnya.
Tulis Komentar