DARI AKSI SEMEN KAKI DI KANTOR BPN RIAU DI PEKANBARU

Tak Penuhi Persyaratan, BPN Riau Tidak Akan Lanjutkan Proses Permohonan HGU PT Salim Ivomas

Di Baca : 7056 Kali
Kosub Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang 2 Kanwil BPN Riau, Yeni Veranika. (dan)
 

Soal fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS), kata Yeni hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Mungkin dari segi itu kita tidak akan melanjutkan proses permohonan HGU kalau misalkan untuk persyaratan yang ada itu tidak dipenuhi oleh perusahaan," pungkasnya. (*/di/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar