Diduga Beri Kesaksian Palsu, Maka Akan Dilaporkan
2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Dalam hal ini penasihat hukum dari pihak Tenang Sembiring sangat menyayangkan atas keterangan saksi yaitu Sunardi yang terkesan memberikan keterangan palsu.
“Kami akan melakukan proses hukum sesuai Undang-Undang sesuai pasal 242 KUHP. Kami akan melaporkan saudara Sunardi karena keterangannya berbelit-belit dan seakan palsu, dan kami berharap pihak Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dapat menilai sesuai dengan kenyataannya kami yakin pihak Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dan klien kami dan kita semua sama-sama mencari keadilan,“ tutupnya. (ary)
Tulis Komentar