setelah mendapat Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel

Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling- Illegal Refinery Musi Banyuasin Langsung Bertindak, Tutup 93 Sumur

Di Baca : 1559 Kali
Subsatgas Gakkum dari Polres Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan membongkar illegal drilling dan illegal refinery, Kamis (1/8/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

“Dengan penutupan sumur-sumur ilegal ini diharapkan dapat mengurangi risiko-risiko tersebut, dan memulihkan keamanan dan ketertiban didesa Srigunung ini," tandasnya.

Dirinya meneruskan himbauan Wakasatgas bagi masyarakat yang masih main illegal drilling atau illegal refinery, agar meninggalkan kegiatannya itu beralih profesi lain yang legal sebagai sumber penghidupan.

“Kami bersama tim Satgas kabupaten Musi Banyuasin akan terus membangun komunikasi secara intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusi bagi masyarakat kita,” tutupnya.

Diketahui, akibat kegiatan ilegal ini di periode Juni-Juli 2024 saja,5 orang harus meregang nyawa di desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun. (*/di)

 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar