DIREKOMENDASIKAN DIRJENBUN RI

Pemkab Siak Agar Proses 2.369,6 hektare Kebun Sawit PT DSI

Di Baca : 2488 Kali
Dokumen bentrokan warga pemilik kebun sawit bersertifikat dengan security yang dikerahkan PT DSI di lahan H Dasrin Nasution di Desa Dayun Siak, Riau beberapa tempo lalu. (azf)
 

Setelah PT DSI diberikan SK atas lahan seluas 13.532 hektare tersebut, kemudian areal pelepasan kawasan itu menjadi lokasi tanah terlantar dan peruntukannya sudah tidak sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.

"Tanpa mempertimbangkan aspek hukum, pada tahun 2006 Bupati Siak, Arwin As SH menerbitkan Izin Lokasi seluas 8.000 hektare kepada PT DSI dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006. Surat ini bertentangan dengan RTRW Kabupaten Siak," kata Sunardi, Jumat (9/8/2024).

Hingga kini, kata Sunardi, PT DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian Bupati Siak juga menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT DSI dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare.

"Setelah dilakukan evaluasi kinerja PT DSI berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/QT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013, serta penilaian kelas kebun PT DSI oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau, maka perkebunan PT DSI mendapat nilai rendah," ungkapnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar