Pemkab Siak Agar Proses 2.369,6 hektare Kebun Sawit PT DSI
Atas dasarnya surat nomor 800/Dishutbun/XII/2015/624, Pemkab Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mengajukan perubahan IUP PT DSI dari 8.000 hektare menjadi 2.369 hektare. Surat ini telah ditujukan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa lahan garapan yang dapat dibebaskan dan dikelola oleh PT DSI seluas kurang lebih 2.369,6 hektare.
"Melalui semua fakta yang kami jabarkan dalam surat ini, kami memohon kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia untuk bertindak tegas dalam menyikapi Surat nomor 229/P1.400/E/01/20016 tanggal 14 Januari 2016, dengan harapan sekiranya Pemerintah Kabupaten Siak segera bertindak agar PT DSI segera memproses persetujuan pengurangan luas lahan dari 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare. Intinya agar PT Duta Swakarya Indah tidak sesuka hati melakukan pembuatan parit besar dengan menggunakan alat berat di lahan yang terdapat tanaman sawit milik orang lain yang memiliki legalitas kepemilikan yang jelas, dan acap kali terjadi keributan dan perselisihan," pungkasnya. (azf)
Tulis Komentar