Ditnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pengedar Narkoba Bersenjata Api, Satu Oknum Disersi TNI 2001

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau meringkus kurir dan juga sekaligus pengedar sabu dan mereka ini memiliki senjata api (senpi).
Penangkapan dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang terhadap kedua pengedar sabu di Jalan Indrapuri 1, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Senin (3/6/2024) pukul 17.00 WIB.
Dari penggeladahan kedua pelaku masing-masing berinisial AB (46) dan ER (43) polisi mengamankan satu pucuk sejata api warna hitam merk Browning Buck Mark 22 Long Rifle beserta amunisi 137 butir kaliber 22 MM.
Kemudian polisi berhasil mengamankan dua paket sedang sabu seberat 5,37 gram.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan Rabu (5/6/2024) mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, AKBP Boby bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Tulis Komentar