16 TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOBA DIRINGKUS

Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi oleh Tim Polda Riau

Di Baca : 964 Kali
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan jajaran Polda Riau kembali mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan, 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda. Para ter

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba. Dalam kurun waktu kurang dari sepekan berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan, 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, Senin sore (19/9/2022) menjelaskan kronologi ketiga kasus tersebut di Mapolda Riau.

“Kasus pertama pada Ahad 11 September 2022 sekitar jam 2 dinihari di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Panam Pekanbaru, 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) di dalam karung warna putih merah, disembunyikan di dapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,” buka Kombes Sunarto memulai penjelasannya.

“Berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Ahad 11 September 2022 jam 2 dinihari Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS alias EGI (22) sekaligus barang bukti narkotika 100 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi yang disimpan dalam tas warna biru dan di dalam karung, disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” terang Narto panggilan akrabnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar