SIDANG PENINJAUAN KEMBALI

Massa Desak Ahok Dibebaskan

Di Baca : 2657 Kali

[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Kota Jakarta bergejolak lagi setelah adem ayem beberapa bulan terakhir. Massa pro Ahok kembali memadati Jalan Gajah Mada depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Nomor 17 Senin (26\/2\/2018) tempat dilaksanakannya sidang peninjauan kembali (PK)  terpidana dua tahun Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
\r\n
\r\nMassa pro Ahok meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Mulyadi SH membebaskan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 
\r\n
\r\nSementara di kubu Front Pembela Islam (FPI) dan ormas Islam lainnya juga tak mau diam dan juga menolak pembebasan terpidana Ahok. 
\r\n
\r\nPolisi, pasukan antihuru-hara, TNI,  Satpol PP memisahkan kedua kubu yang berseberangan ini. Bentrok fisik kedua kubu ini mujur tidak terjadi karena aparat gabungan sudah memagarbetis dan mengisolasi mereka. 
\r\n
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/zleqhhjgtf\/1519616961-picsay.jpg","caption":"Massa pro Ahok mendesak majelis hakim membebaskan Ahok. Aksi ini digelar pendukung Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada No,17 Jakarta Pusat, Senin (26\/2\/2018). (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

Dalam sidang PK ini majelis hakim yang diketuai oleh Mulyadi SH ini menerima berkas PK yang diserahkan sejumlah kuasa hukum Ahok.  Tapi majelis hakim tidak memutuskan dan akan melimpahkan berkas ini ke Mahkamah Agung (MA). 
\r\n
\r\nSeperti diberitakan media sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara sebab terbukti melakukan penodaan agama menyebut surat Al Maidah ayat 51 ketika bertemu warga.
\r\n
\r\nMajelis hakim menjelaskan, perkara Ahok tidak terkait masalah pilkada melainkan perkara murni pidana. 
\r\n
\r\n"Perkara ini bukan terkait perkara pilkada namun murni perkara pidana tentang penodaan agama," tegas hakim membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa lalu (9\/5\/2017).
\r\n
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/zleqhhjgtf\/1519617181-picsay.jpg","caption":"Tak ketinggalan massa pendukung Habib Rizieq Shihab dari Front Pembela Islam (FPI) dan Ormas Islam lainnya di depan PN Jakarta Utara tersebut mendesak majelis hakim menolak PK Ahok, Senin (26\/2\/2018). (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

Majelis hakimpun bicara soal buku Ahok berjudul "Merubah Indonesia". Di buku tersebut Ahok telah menyebut surat Al Maidah terkait karir politiknya. 
\r\n
\r\n"Tentang pernyataan penasihat hukum yang menyatakan terdakwa dalam buku Merubah Indonesia yang diterbitkan 2008 telah menyebut surat Al Maidah ayat 51 namun buku itu tidak pernah dipersoalkan, sampai sekarang tidak dilarang peredarannya," tegas hakim.
\r\n
\r\n"Menurut pengadilan apa yang ditulis Ahok dalam bukunya berjudul Merubah Indonesia tak dapat disamakan dengan perkara yang terjadi di Pulau Seribu," tambah hakim.
\r\n
\r\nMajelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
\r\n
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/zleqhhjgtf\/1519617744-picsay.jpg","caption":"Water canon dan panser polisi siaga di depan PN Jakarta Utara, Senin (26\/2\/2018). (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yaitu: "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."
\r\n
\r\n"Dari ucapan itu terdakwa sudah menganggap surat Al Maidah alat guna membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa sudah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," jelas hakim dalam pertimbangan hukumnya.
\r\n
\r\nMajelis hakim menegaskan Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga di Pulau Seribu, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/zleqhhjgtf\/1519617828-picsay.jpg","caption":"Gedung PN Jakarta Utara. (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"}]







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar