AMANAT UU NO. 25/2009

BRG Buka Pos Pengaduan Masyarakat di Riau

Di Baca : 3770 Kali
Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar Riau yang melintasi Kabupaten Kampar dan Pelalawan Riau banyak terdapat hamparan gambut rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Badan Restorasi Gambut membuka pos pengaduan di Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Deputi Edukasi Sosialisasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Kasubpokja Kemitraan Pengaduan dan Resolusi Konflik BRG, Dr Eko Novi kepada wartawan, Rabu (14/3/2018). 

"Pos pengaduan mulai efektif sejak Februari 2018 yang beralamat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru," kata Eko Novi. 

Pos Pengaduan tersebut dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar