HADIRKAN RAKYAT MENGELOLA GAMBUT BERKELANJUTAN

Gambut Meranti Salah Satu Terbesar di Riau

Di Baca : 1891 Kali

[{"body":"

Selat Panjang, Detak Indonesia<\/strong>--Rapat koordinasi pengendalian kerusakan ekosistem gambut yang ditaja oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Selasa (31\/10\/2017) mendapat apresiasi khususnya dari desa-desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, mengingat total keseluruhan sebaran gambut di kabupaten ini merupakan salah satu sebaran gambut terbesar di Riau. <\/p>\r\n\r\n

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Soesilo Indrarto selaku Kepala Program Kerja Wilayah Sumatera Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG-RI), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten (DLHK) Kepulauan Meranti, Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau bertujuan untuk mensinergikan seluruh pihak mulai dari provinsi, kabupaten dan desa dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem gambut. <\/p>\r\n\r\n

Selaras dengan tujuan rapat koordinasi tersebut, Kepala Dinas LHK Kepulauan Meranti serta BRG-RI mendorong peran aktif pemerintah desa dalam melakukan pencegahan hingga penanggulangan kerusakan ekosistem gambut. Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa secara eksplisit mengungkapkan bahwa peran aktif pemerintah desa dapat dilakukan dengan cara menjadikan pelestarian lingkungan hidup khususnya gambut masuk ke dalam kegiatan dan perencanaan prioritas pada penganggaran dan penggunaan dana desa. Keikutsertaan pemerintah desa dalam pengendalian kerusakan ekosistem gambut ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permen DPDTT) Nomor 19\/2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan dapat segera direalisasikan guna pengendalian kerusakan gambut di Kepulauan Meranti. <\/p>\r\n\r\n

WALHI Riau yang diwakili oleh Devi Indriani menyebutkan bahwa keterlibatan pemerintah desa dalam pengendalian kerusakan ekosistem gambut harus diikuti dengan peningkatan dan penguatan kapasitas aparatur desa. <\/p>\r\n\r\n

“Sesuai dengan penetapan peta indikatif restorasi gambut yang dikeluarkan oleh BRG-RI, Kabupaten Meranti merupakan salah satu daerah prioritas dalam restorasi gambut paska kebakaran hebat tahun 2015. Seharusnya penetapan daerah prioritas tersebut diikuti dengan sosialisasi tingkat desa terkait lokasi restorasi yang lebih spesifik lagi. Hal ini bertujuan agar penganggaran dan penggunaan dana desa yang sesuai dengan Permen DPDTT tersebut tepat sasaran dan tidak mengambang,” ujarnya. <\/p>\r\n\r\n

Lebih lanjut, WALHI melihat dalam pencegahan dan pengendalian kerusakan gambut seharusnya pemangku kebijakan dapat belajar dan memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat, karena hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut. <\/p>\r\n\r\n

“Bagaimana bisa masyarakat adat dan masyarakat lokal dapat melakukan pengelolaan hingga perlindungan ekosistem gambut jika akses mereka terhadap gambut dan sumber daya alamnya sudah dikebiri dengan perizinan di berbagai sektor industri. Parahnya, industri tersebut memberikan dampak buruk terhadap gambut itu sendiri,” tutupnya.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/lv1e9wivvz\/31-gambut-ok.jpg","caption":"Rapat koordinasi pengendalian kerusakan ekosistem gambut ditaja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Selasa (31\/10\/2017) mendapat apresiasi khususnya dari desa-desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, mengingat total keseluruhan sebaran gambut di kabupaten ini merupakan salah satu sebaran gambut terbesar di Riau.\u00a0(Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar