BUKAN MENEMBAK DI TEMPAT PELAKU PEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Dansatgas Harusnya ‘Menembak’ Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Korporasi

Di Baca : 4919 Kali
Dokumen Jikalahari

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jikalahari menyayangkan pernyataan Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Dansatgas Karhutla) Brigjen TNI Sonny Aprianto SE MM yang memerintahkan pelaku yang tertangkap tangan membakar hutan dan lahan dengan sengaja untuk ditembak di tempat. 

Pernyataan Dansatgas ini bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan yang berlaku di Indonesia. Baik dalam UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor  39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Peraturan ini mengatur sanksi pidana penjara dan denda plus pidana tambahan pencabutan izin bagi korporasi, bukan ditembak di tempat," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pasal 28 huruf a UUD 45 menyebut “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dalam pasal 69 ayat 1 huruf h UU 32/2009 menyebut setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ketentuan pidana yang berlaku jika pasal ini dilanggar dijelaskan pada Pasal 108, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu dalam Pasal 56 ayat 1 UU 39/2014 menyebutkan “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”. Jika dilanggar, pasal 108 menjelaskan ketentuan pidana yaitu “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dansatgas semestinya 'menembak' lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi dan cukong, serta lemahnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah terhadap kawasan hutan dan non kawasan hutan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar