AMANAT UU NO. 25/2009

BRG Buka Pos Pengaduan Masyarakat di Riau

Di Baca : 3781 Kali
Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar Riau yang melintasi Kabupaten Kampar dan Pelalawan Riau banyak terdapat hamparan gambut rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pos akan menampung pengaduan masyarakat maupun stakeholder terkait dengan kegiatan restorasi gambut di wilayah Provinsi Riau, pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas penanganan pengaduan atas nama Suryadi, SH dengan Nomor Handphone (HP) 081270466386 atau melalui website www.brg.go.id/pengaduan/atau facebook badan restorasi gambut #brg#gambut atau sms 1708 ketik BRG(spasi)(isiaduan)#brg# .

Dikatakan Dr Eko Novi, BRG  dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di tujuh provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Papua.

Tahun 2018, Provinsi Riau mendapatkan dana perbantuan dari BRG sebesar Rp49,5 miliar yang dilaksanakan di beberapa kabupaten, yakni Inhil, Rohil, dan Siak, sedangkan pada tahun lalu (2017), kegiatan  dilaksanakan di Bengkalis, Meranti dan Dumai.

Kegiatan restorasi gambut di Riau, berupa pembangunan sekat kanal, penimbunan kanal, pembangunan sumur bor hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan oleh daerah dengan koordinasi dan fasilitasi dari BRG.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar