33 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Sebelum Sempat Edarkan Narkoba

34,05 Kg Shabu dan 10.190 Butir Ekstasi Senilai Rp34.086.030.000 Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau

Di Baca : 1241 Kali
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan undangan memimpin pemusnahan barang bukti Shabu 34,05 kg dan 10.190 butir ekstasi senilai Rp34 miliar lebih di Mapolda Riau, Kamis pagi (29/8/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Hadir undangan antara lain Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, mewakili Kajati Riau, mewakili Danrem 031/Wira Bima, mewakili Danlanud RSN, mewakili Kanwil Menkumham Riau, mewakili Kakanwil Bea Cukai Riau, Dandenpom Pekanbaru, mewakili Ketua LAM Riau, Granat Riau, dan lain-lain.

Ada 16 kasus dalam perkara ini tersangka 33 orang. Dari sebanyak barang bukti ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa nilai barang bukti ini sekitar Rp34.086.030.000.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Riau menyaksikan uji laboratorium keaslian barang bukti Shabu dan ekstasi dengan menggunakan cairan kimia khusus.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar