33 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Sebelum Sempat Edarkan Narkoba

34,05 Kg Shabu dan 10.190 Butir Ekstasi Senilai Rp34.086.030.000 Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau

Di Baca : 1243 Kali
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan undangan memimpin pemusnahan barang bukti Shabu 34,05 kg dan 10.190 butir ekstasi senilai Rp34 miliar lebih di Mapolda Riau, Kamis pagi (29/8/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers ini didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom mengatakan bila barang ini beredar jumlah korban yang akan menjadi pengguna narkoba ada 340.656 jiwa. Dari tersangka ini merupakan jaringan internasional dengan berbagai peran. Mulai dari orang yang mengimpor, kurir, sampai pengedar langsung dan bandar langsung. Jadi semua lengkap tersangka yang 33 orang ini.

Barang narkoba ini kata Kombes Manang Soebeti berasal dari luar negeri  diputus jaringannya belum sampai ke tangan-tangan bandar di Indonesia. Jadi ini upaya Ditresnarkoba Polda Riau memutus jaringan sebelum sampai ke pengedar di Indonesia.

"Pengungkapan ini juga hasil kerjasama dengan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dihentikan sebelum barang bukti itu akan terbang menggunakan pesawat dan juga kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Riau saat polisi melakukan pemantauan operasi di laut," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar