34,05 Kg Shabu dan 10.190 Butir Ekstasi Senilai Rp34.086.030.000 Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers ini didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom mengatakan bila barang ini beredar jumlah korban yang akan menjadi pengguna narkoba ada 340.656 jiwa. Dari tersangka ini merupakan jaringan internasional dengan berbagai peran. Mulai dari orang yang mengimpor, kurir, sampai pengedar langsung dan bandar langsung. Jadi semua lengkap tersangka yang 33 orang ini.
Barang narkoba ini kata Kombes Manang Soebeti berasal dari luar negeri diputus jaringannya belum sampai ke tangan-tangan bandar di Indonesia. Jadi ini upaya Ditresnarkoba Polda Riau memutus jaringan sebelum sampai ke pengedar di Indonesia.
"Pengungkapan ini juga hasil kerjasama dengan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dihentikan sebelum barang bukti itu akan terbang menggunakan pesawat dan juga kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Riau saat polisi melakukan pemantauan operasi di laut," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti. (azf)
Tulis Komentar