Tambang Galian C Ilegal Marak, Massa Aksi Unjukrasa Gruduk DLHK Riau
Meminta DLHK Provinsi Riau serius menindak tambang ilegal, penambangan batuan tanah urug tak berizin (Illegal Mining) Galian C yang masih beroperasi, sebab telah merusak lingkungan provinsi.
Meminta penegakan hukum dijalankan oleh DLHK, karena aktivitas (illegal Mining) Galian C sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Massa juga menyampaikan orasi yang antara lain agar DLHK Provinsi Riau lebih serius dalam menangani keluhan masyarakat terhadap tambang ilegal. Massa aksi sekira pukul 14.40 WIB diterima oleh Dian Citra Dewi selaku Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas LHK Provinsi Riau, dan sempat berdialog dan menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan Sinergi Pemuda Riau atas aksi tertibnya dan sekaligus permintaan maaf DLHK Riau karena Kepala Dinas tidak dapat menemui rekan-rekan sekalian dikarenakan ada kegiatan lain.
DLHK Riau juga apresiasi atas penyampaian tuntutan yang dilakukan dengan tertib. Masalah perizinan pertambangan tidak dikeluarkan oleh DLHK Riau tetapi oleh Dinas Pertambangan. DLHK Riau disini hanya sebagai Pengawas Perizinan secara berkala apakah perusahaan melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki. DLHK Riau akan melakukan tupoksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekira pukul 14.55 WIB, massa aksi selesai membubarkan diri dengan tertib. (tim)
Tulis Komentar