Kasus Tiga Anak Terlibat Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Terus Berjalan
Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.
"Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut. Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan," jelas Sumaryono.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11/2012 tentang SPPA.
"Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada dua kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun," paparnya.
Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga.
"Makanya dititip di sini, itu tidak bisa
ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan," tegasnya.
Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan.
Tulis Komentar