DPC LSM BARA-API MELAPOR KARENA ADA YANG TAK BERES

LSM BARA API Laporkan Oknum Jaksa JS ke Kajati Riau

Di Baca : 3116 Kali

Pasir Pangaraian, Detak Indonesia--Rabu 4/3/2020 tudingan meminta dan menerima duit demi meringankan hukuman seorang terdakwa menjadi alasan Lembaga Swadaya Masyarakat BARA-API Rohul melaporkan perempuan ini.

"Ada yang enggak beres antara terdakwa Samsiah alias si Mbok dengan oknum jaksa itu, makanya kami laporkan," kata Ketua DPC LSM BARA-API Rokan Hulu, Fauzan Azima saat berbincang jelang siang tadi.

Waktu itu, Selasa 25 Februari 2020, Samsiah keberetan dengan vonis 2 tahun penjara yang diketok hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

Penasaran, BARA-API coba mencari tahu apa musababnya. Penelusuran pun dilakukan. Samsiah ditanyai, begitu juga anak Samsiah, Tika yang tinggal di kawasan Jalan Lidang Desa Tambusai Timur, didatangi.

"Sebelum sidang, mamak ada jumpa dengan oknum jaksa itu di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pasir Pangaraian). Setelah mereka bertemu, mamak minta aku ketemu dengan jaksa itu. Terus aku dan adikku mendatangi oknum jaksa itu di ruang kerjanya. Kami ditemani Pak RT. Di ruangan itu kami bicara gimana caranya meringankan hukuman mamak. Si Jaksa menyodorkan dua pilihan," Fauzan menirukan omongan Tika.

Pilihan pertama, kalau keluarga mau menyetor duit Rp30 juta, maka tuntutan kepada Samsiah cuma satu tahun. Pilihan kedua, jika Samsiah menyetor Rp15 juta, tuntutan dua tahun penjara.

Singkat cerita, keluarga Samsiah mengambil pilihan kedua. Ini berarti, musti menyetor duit Rp15 juta. 

"Duit tidak diserahkan langsung oleh Tika kepada JS, tapi melalui salah seorang staf. JS yang mengarahkan seperti itu," ujar Fauzan.

Tapi saat sidang tuntutan berjalan, Samsiah justru kaget. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS justru menuntut Samsiah 3 tahun penjara.

"Samsiah merasa ditipu oleh JS lantaran tuntutan tidak sesuai perjanjian. Alhasil Samsiah 'berkicau' dan kicauan ini menggema ke mana-mana," kata Fauzan.

JS membantah semua tudingan itu. "Itu enggak benar, hari ini kita pers release resmi terkait itu. Soal adanya laporan ke Bidang Pengawasan, itu hak mereka, kita enggak bisa menghalangi," kata JS jelang siang tadi.

Tak banyak yang tahu apa penyebab Samsiah masuk bui tahun lalu. Ada yang menyebut gara-gara narkotika jenis ekstasi. Uniknya, Tika sendiri tidak tahu kapan emaknya itu diciduk polisi dari warungnya di kawasan Jalan Lidan itu.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar