BREAKING NEWS: Ruang Sub Bagian Humas DPRD Riau Disegel Ditreskrimsus Polda Riau !
Di mana menurut pengakuan sdr Edwin pembuatan NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah sdr Muflihun. Awalnya sdr Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA , chatting sdr Muflihun kepada sdr Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya sdr Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi sdr Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar (dari jumlah 58 NPD dan kwitansi panjar).
Sdr Muflihun juga mengakui ada memerintahkan sdr Edwin untuk membuat NPD salah satunya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke sdr Arif, dana tersebut masih didalami karena sdr Arif Senin (19/8/2024) sedang menderita sakit jantung di Jogyakarta.
Berdasarkan Tupoksinya sdr Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena sdr Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.
Sebagian besar NPD yang dibuat oleh sdr Edwin tidak dilengkapi SPJ hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban semua dilakukan atas perintah sdr Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau 2020-2021.
Pada pukul 16.00 WIB sdr Muflihun memohon untuk menghentikan pemeriksaannya sebagai Saksi karena yang bersangkutan akan ke Jakarta untuk mengurus Rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Wali Kota Pekanbaru.
Tulis Komentar