DIAMANKAN 76 KG SABU DAN 41.000 BUTIR EKSTASI

Narkoba Senilai Rp88 Miliar Ditumpas Ditresnarkoba Polda Riau, Bos Besar Warga Malaysia Diburu

Di Baca : 2068 Kali
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berdialog dengan tersangka M Syafri pengendali peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Riau di sela acara konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (18/9/2024). Tersangka M Syafri sempat menebar senyum kepada wartawan membuat wartawan geleng kepala. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Penangkapan terbesar kata Kombes Manang lagi berlangsung 16 September 2024, di mana tim polisi mengamankan barang bukti 45 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam empat karung plastik di perairan muara Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau

Satu tersangka inisial K ditangkap di lokasi perairan Sungai Rokan setelah polisi menemukan barang bukti tersebut dalam keadaan mencurigakan. Tersangka pura-pura berdalih ada buaya di sungai itu katanya kepada polisi tapi polisi curiga gerak-geriknya.

"Anggota kami curiga sebuah mobil yang parkir di pinggir sungai. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan empat karung yang berisi narkotika," ujar Kombes Manang Soebeti.

Kemudian pengiriman narkoba melalui jalur udara juga digagalkan. Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bekerja sama dengan Polda Riau, mengamankan seorang tersangka berinisial J yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu disembunyikan di dalam koper saat hendak terbang ke Lombok Timur.

Dari seluruh rangkaian operasi ini, polisi menyita total 76 kilogram sabu dan 41.000 butir pil ekstasi yang nilainya sekitar Rp88 miliar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar