Narkoba Senilai Rp88 Miliar Ditumpas Ditresnarkoba Polda Riau, Bos Besar Warga Malaysia Diburu
Di Baca : 2070 Kali
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berdialog dengan tersangka M Syafri pengendali peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Riau di sela acara konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (18/9/2024). Tersangka M Syafri sempat menebar senyum kepada wartawan membuat wartawan geleng kepala. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
"Jumlah ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa atau penduduk dua kabupaten dari ancaman penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Manang.
Tersangka dijerat diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.(azf)
Tulis Komentar