Seluruh Barang Sitaan PT Duta Palma ada di 12 Titik

Kajari Inhu Cek 20 Kapal, PKS, Ribuan Hektare Kebun Sawit Sitaan PT Duta Palma

Di Baca : 8778 Kali
Kajari Inhu (Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH memimpin pelaksanaan Pengecekan, Pemantauan dan Pengamanan terhadap seluruh Barang Sitaan yang telah disita oleh Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi atas nama tersangka PT Duta Palma, Selasa 24 September 2024. (Dok. Kejari Inhu)

3). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT KENCANA AMAL TANI seluas ±5.381 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 di Desa Kelesa dan Ringin Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu. Provinsi Riau; 
4). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT KENCANA AMAL TANI seluas 3.792 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 tanggal 06 November 2003 di Desa Paya Rumbai. Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
5). 1 (satu) perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT SEBERIDA SUBUR dengan luas 6.132 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau;
6). 1 (satu) perkebunan Kelapa Sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT PANCA AGRO LESTARI dengan luas ± 3.000 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
7). 1 (satu) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT BANYU BENING UTAMA seluas 6.417,90 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar