Seluruh Barang Sitaan PT Duta Palma ada di 12 Titik

Kajari Inhu Cek 20 Kapal, PKS, Ribuan Hektare Kebun Sawit Sitaan PT Duta Palma

Di Baca : 8780 Kali
Kajari Inhu (Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH memimpin pelaksanaan Pengecekan, Pemantauan dan Pengamanan terhadap seluruh Barang Sitaan yang telah disita oleh Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi atas nama tersangka PT Duta Palma, Selasa 24 September 2024. (Dok. Kejari Inhu)

8). 1 (satu) perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT BANYU BENING UTAMA dengan luas 1.551 Ha yang berada di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
9). 1 (satu) Pabrik kelapa sawit beserta bangunan-bangunan lainnya yang dikuasai oleh PT BANYU BENING UTAMA yang berada di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Untuk merespon, mengantisipasi dan/atau mencegah terjadinya konflik sosial pasca penyitaan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi atas nama tersangka PT Duta Palma maka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan membentuk Satuan Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah untuk turut aktif bersama-sama mendukung penanganan perkara tersebut dan menciptakan kondisi yang aman dan damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berharap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi dan mentaati proses hukum yang ada, dan tidak melakukan tindakan atau aksi-aksi yang berlebihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu proses penegakan hukum. (rls/di/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar