Tersangka Marisa Putri Diserahkan ke Kejari Pekanbaru Tahap II

Dua Jaksa Segera Tuntut Mahasiswi Cantik Marisa Putri Penabrak Tewas Warga Pekanbaru ke Pengadilan

Di Baca : 6641 Kali
Marisa Putri (21) penabrak ibu rumah tangga hingga tewas saat di Ruang Tahap II Kejari Pekanbaru, Selasa siang (1/10/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REKUNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memecat Marisa Putri sebagai mahasiswi sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus ini dan pelanggaran berat tersebut,” jelasnya, Sabtu (17/8/2024).

Pemecatan sudah diberitahukan dan ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dikti) sejak 5 Agustus 2024. Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba, miras.

“Universitas Abdurrab akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba di lingkungan Universitas Abdurrab,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru pada 3 Agustus 2024 lalu. Akibatnya korban terseret sejauh 50 meter hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan urine, Marisa Putri positif konsumsi narkotika. Diketahui mahasiswi asal Lipat Kain Kabupaten Kampar Riau ini baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Dia membantah sering ke tempat hiburan malam tersebut. Dia bakal dituntut hukuman minimal 9 tahun maksimal 12 tahun. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar