Permudahkan Masyarakat untuk Perpanjangan SIM

Satlantas Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling

Di Baca : 3221 Kali
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar dan Kanit Regident, AKP Yudha Satyo Rahardjo. (Foto: @simrestabesbdg1).
 

Dilansir dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar