Operasi Penertiban Tambang Batubara Tanpa Izin di Sumsel
Tersangka : BC, Laki-laki usia 33 tahun, wiraswasta asal Seleman, alamat Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka melakukan kegiatan pertambangan batu bara illegal sudah selama 5 (lima) tahun, sejak tahun 2019 s/d sekarang 2024.
Barang Bukti ;
- 5 Ton Batubara.
- 25 (dua puluh lima) buah dokumen tambang.
- 2 (dua) buah Surat keterangan.
- 4 (empat) buah Dokumen Gaji Karyawan.
- 14 (empat belas) buah Dokumen lainnya.
- 1 (satu) unit Bulldozer.
Excavator : 3 (tiga) buah.
- 5 (lima) unit HP.
- - 1 (satu) unit PC.
- 1 (satu) Unit DVR Record.
- 1 (satu) unit Generator.
- 2 (dua) buah kartu ATM.
- 2 (dua) unit Pompa air.
- 1 (satu) unit Alat Fingerprint.
- a 12 (dua belas) set Seragam PT BOBI JAYA PERKASA.
- 2 (dua) buah cap Stampel.
- 1 (satu) akun Facebook Sandri Gemini.
- 4 (empat) unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih
Terhadap Tersangka BB dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3/2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” dengan ancaman hukuan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Penyidik telah mengamankan Tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan Ahli Pidana, melakukan pemeriksaan Ahli Minerba, melakukan pemeriksaan Tersangka, mengambil sample batubara untuk dilakukan uji Laboratorium, melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang dan menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh Ahli dari Surveyor Indonesia (saat ini masih menunggu hasil Elevasi di area tambang dan stockpile).
Tindaklanjut, segera melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke JPU. (*/di)
Tulis Komentar