GANTI RUGI TANAH BELUM TUNTAS, ADA PIHAK KEDUA MENGAKU PUNYA TANAH

Warga Rimbopanjang Masih Blokir Proyek TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat

Di Baca : 3107 Kali
Warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau masih blokir proyek TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat karena ganti rugi lahan belum dibayarkan. (Dok.azf)
 

Atas dasar-dasar tersebut di atas, klien kami Sdr SUMURAN HASIBUAN, DKK, mohon penjelasan dan penyelesaian dari PIt. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR dan mohon segera menindaklanjuti proses ganti kerugian lahan milik Klien kami Sdr. SUMURAN HASIBUAN, DKK yang dipergunakan untuk proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Rengat- Pekanbaru, telah mendasari ketentuan Undang-undang RI, yaitu:

UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 5 yang menyatakan hahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakukan yang sama dihadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi.

UURI Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT Pasal 17 yang menyatakan "dalam menjalankan profesinya ADVOKAT berhak memperoleh informasi data dan kepentingan kliennya.

UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:

Pasal 2 Ayat 1 "setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Pasal 4 Ayat 1: setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan keterbukaan UU RI

Pasal 4 Ayat 2: setiap orang berhak huruf (a) melihat dan mengetahui informasi publik huruf (c) mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU RI ini.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar