GANTI RUGI TANAH BELUM TUNTAS, ADA PIHAK KEDUA MENGAKU PUNYA TANAH

Warga Rimbopanjang Masih Blokir Proyek TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat

Di Baca : 3111 Kali
Warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau masih blokir proyek TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat karena ganti rugi lahan belum dibayarkan. (Dok.azf)
 

Penegasan warga ini sesuai juga dengan surat yang disampaikan Kuasa Hukum warga (Sumuran Hasibuan dkk) yakni pengacara Saptaruddin Satar SH MH MBA dan Muhammad Ghozali SH

Surat tersebut ditembuskan kepada:

1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara di Jakarta

2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara u.p Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI di Jakarta

3. Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas/KPPIP di Jakarta

4. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta

5. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta

6. PPK Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru di Pekanbaru







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar