Gempur Rokok Ilegal

Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Pjs Bupati Bandung Bilang Begini

Di Baca : 1224 Kali
Pjs Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik saat kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema gempur rokok ilegal di Hotel Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024). (Foto: Istimewa).
 

Di Kabupaten Bandung, kata Dikky, DBH CHT dapat digunakan untuk lima kegiatan utama, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Kita semua menyadari bahwa regulasi pajak rokok ibarat dua mata pisau dalam situasi dilematis," ujarnya.

Selain itu, kata Dikky, di satu sisi, pemerintah diuntungkan dengan adanya penerimaan negara dari cukai dan PPN. Namun di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga menanggung dampak negatif merokok, sehingga harus meningkatkan anggaran kesehatan.

"Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok, termasuk rokok ilegal. Maka dari itu, kita harus menjalankan beberapa langkah strategis yang dapat menyeimbangkan kedua sisi tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Dikky juga turut mengapresiasi upaya semua pihak dalam memastikan pemanfaatan DBH CHT untuk pembangunan Kabupaten Bandung.

"Pengelolaan yang baik dari dana ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar