Kebijakan Layanan BPJS Kesehatan

Kadinkes Yuli Irnawati Mosjasari: Pemkab Bandung Telah Alokasikan Anggaran Tahun 2024 Rp212 Miliar

Di Baca : 2841 Kali
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung, dr Hj Yuli Irnawati Mosjasari, MM. (Foto: Ist)
 

"Alhamdulillah, pada Minggu lalu SIPD sudah bisa berjalan kembali, sehingga proses pencairan BPJS kesehatan telah  dapat diproses kembali," ucap Yuli.

Dengan demikian, lanjut Yuli, tidak ada permasalahan dalam penyelesaian pembayaran BPJS kesehatan, karena semuanya telah teranggarkan dan sedang dalam proses pencairan.

Lebih lanjut Yuli mengatakan, tujuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini adalah program jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

"Program JKN ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan)," jelasnya.

Untuk diketahui, Yuli menjelaskan, jenis kepesertaan BPJS dibagi menjadi beberapa kategori kepesertaan yaitu, peserta BPJS non-PBI adalah peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayarkan oleh sendiri, dengan kategori peserta BPJS mandiri.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar