27 Toko Pakaian di Riau Sumbar Dibobol Maling Rugi Rp2 M, Ini Pelakunya
"Sementara itu pasal yang diterapkan Pasal 363 ayat 1 butir 3,4,5 dan ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Sementara ini kerugian yang kami hitung dari korban yang kami hubungi dari pemilik toko sekitar Rp2 miliar. Dua pelaku ini masih lupa toko mana lagi yang mereka bongkar. Tapi seluruh pembongkaran toko pakaian dilakukan kelompok ini," kata Kombes Asep.
Mereka ditangkap di rumahnya karena mereka masih hubungan kakak adik di Perumahan Mutiara Garden Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau 4 November 2024 lalu. Toko pelaku ini terletak di Pasar Ginting Sawit Indah Kubang Jaya Kabupaten Kampar, Riau.
Peran tersangka RF alias R alias U berperan merusak gembok dan pintu toko dan mengambil barang. Sedangkan tersangka FJ mengendarai mobil, mengamati situasi di sekitar toko dan membawa barang curian. Jadi mereka ini punya toko isinya barang-barang curian tadi. Jadi hasil curian itu ditarik/diletakkan di tokonya dan dijual sejak dari 2022. Awalnya mereka beraksi 2022 sewa mobil Avanza, dirental. Setelah mereka membongkar toko, barangnya dari hasil barang curian barang itu dijual.

Sekarang mereka sudah membeli satu unit mobil dari hasil kejahatan. Barang-barang itu dijual seperti harga pada umumnya. Karena hampir rata-rata barang curian ini sudah ada harganya di label toko yang dibongkar. Label-label itu tak pernah dibuka, tetap seperti itu. Semua toko yang menjadi korban adalah toko pakaian.(azf)
Tulis Komentar