RPKB menjadi pedoman bagi pemerintah daerah

Masuk Daerah Rawan Bencana, Pemkab Bandung Membuat Penyusunan Dokumen RPKB 2024

Di Baca : 1048 Kali
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) 2024. (Foto: Ist)
 

"Baik pra-bencana, saat tanggap darurat ataupun pada saat pasca-bencana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan," katanya.

Ia menyebutkan ada beberapa Peraturan Perundang-Undangan Daerah menjadi landasan bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Bandung, yang menghasilkan lima prioritas, yaitu memastikan bahwa pengurangan risiko dan penanggulangan bencana merupakan prioritas Kabupaten Bandung dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanannya.

Selain itu mengidentifikasi, mengkaji dan memonitor risiko-risiko dan potensi bencana, serta meningkatkan peringatan dini.

"Mengurangi faktor-faktor dasar sebagai penyebab timbulnya atau meningkatnya risiko dan dampak bencana. Mengoptimalkan pengetahuan, inovasi dan potensi masyarakat yang berbasis kearifan lokal untuk membangun budaya sadar bencana," ujarnya.

"Selain itu memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana, serta respon efektif di semua tingkatan," tambahnya.

Sesuai dengan prioritas tersebut, Uka menyebutkan, pada tahap kesiapsiagaan (terdapat potensi bencana) perlu disusunnya dokumen rencana penanggulangan bencana daerah yang pada saat terjadi bencana (tanggap darurat).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar